5/5 Isnan E. 3 years ago on Google
Kantor
Bea
Cukai
(BC)
Kediri
mengajak
sejumlah
anggota
komunitas
pecinta
hasil
tembakau,
'linting
dewe'
yang
dikenal
dengan
'Tingwe'
memahami
aturan
pengenaan
cukai,
terutama
pada
produk
hasil
tembakau.
Agenda
ini
diwujudkan
dalam
bentuk
sosialisasi
dan
edukasi
kepada
kalangan
pelaku
usaha
tembakau
curah
di
Kota
dan
Kabupaten
Kediri,
di
Kafe
Istana
Tembakau,
di
Jalan
Penanggungan
Kota
Kediri,
Sabtu
(10/10/2020).
"Tadi
kami
menjelaskan
pada
komunitas
Tingwe,
bahwa
ada
pergeseran
dalam
konsumsi
hasil
tembakau.
Jika
dulu
masyarakat
gemar
mengonsumsi
Sigaret
Kretek
Mesin
(SKM),
tapi
karena
ada
Pandemi
Covid-19
yang
berdampak
pada
ekonomi,
maka
mereka
beralih
ke
Sigaret
Kretek
Tangan
(SKT),"
kata
Kasubsi
Penyuluhan
dan
Layanan
Informasi
Bea
Cukai
Kediri,
Hendratno
Argo
Sasmito,
saat
menghadiri
Kongkow
Bareng
BC
Kediri
dengan
Komunitas
Pecinta
Tingwe
'Lintingers'
Kediri,
Sabtu
(10/10/2020).
Hendratno
mengungkap,
saat
ini
tren
konsumsi
hasil
tembakau
juga
ikut
dipengaruhi
faktor
lain.
Seperti
kenaikan
tarif
cukai
yang
signifikan,
yang
kemudian
memacu
peningkatan
Harga
Jual
Eceran
(HJE).
Hingga
kini,
ada
sejumlah
konsumen
lantas
memilih
memproduksi
sendiri
sigaret
yang
akan
dikonsumsi.
"Dengan
tren
inilah,
maka
mereka
harus
memahami
adanya
aturan
terbaru
pada
produk
hasil
tembakau.
Kondisi
ini
juga
akhirnya
memunculkan,
ada
dua
pengajuan
perizinan
pabrik
olahan
tembakau
di
Kantor
BC
Kediri,"
katanya.
Di
tempat
ini
pula,
Ical,
Perwakilan
Unit
Pengawasan
Kantor
BC
Kediri,
berharap,
setelah
acara
ini
selesai
maka
peserta
sosialisasi
memahami
apa
itu
cukai
dan
barang
apa
saja
yang
terkena
aturan
cukai.
Menurut
Ical,
cukai
adalah
salah
satu
dari
pungutan
pajak
yang
dikenakan
kepada
suatu
barang.
Tujuannya,
barang
yang
konsumsinya
untuk
dikendalikan
dan
peredaraannya
untuk
diawasi,
serta
ada
azas
keadilan.
"Contoh
mobil
Ferrari,
dan
barang
lainnya
yang
ditetapkan
dalam
UU
Nomor
39.
Lalu,
ada
tiga
barang
yang
kena
cukai
lain,
seperti
etil
alkohol,
minuman
mengandung
etil
alkohol,
dan
produk
tembakau
hasil
tembakau,
salah
satunya
tembakau
iris,"
katanya.
Merujuk
PMK
94/2016,
imbuh
Ical,
Tembakau
Iris
adalah
tembakau
yang
dirajang
tanpa
mengindahkan
barang
pembantu,
seperti
essence
dan
lainnya.
Sejak
ada
pengkategorian
tembakau
iris,
maka
itu
termasuk
barang
kena
cukai.
"Beda
tembakau
rajang
dan
tembakau
iris,
belum
dikemas
dan
tidak
berlaku
barang
cukai.
Kalau
tembakau
rajang
sudah
dikemas
eceran,
dan
sejak
itulah
barang
tersebut
kena
cukai,"
kata
Ical.
Ia
pun
membenarkan,
memang
kriteria
tembakau
iris,
perlu
penjelasan
teknis.
Dengan
demikian,
harus
dilakukan
edukasi
dan
sosialisasi
lebih
lanjut.
"Pertama
terkait
dengan
isi
berat
maksimal
2.500
Gram
yang
terkategori
kemasan
penjualan
eceran.
Kriteria
kedua,
kemasan
ini
punya
fungsi
melindungi
produk
tersebut,
dan
ketiga
ada
nilai
yang
menambah
produk,"
katanya.
Turut
hadir
pada
acara
serupa,
Owner
Istana
Tembakau
Kediri,
Danang
dan
sejumlah
anggota
komunitas
Lintingers
Kediri.
Danang
mengaku,
acara
sosialisasi
semacam
ini
perlu
ditindaklanjuti
secara
periodik.
Sebab,
kegiatan
tersebut
bisa
mengantisipasi
agar
pelaku
usaha
tembakau
curah
tidak
terjerat
kasus
atau
terkena
sanksi
hukum
pada
masa
mendatang.
"Beberapa
waktu
lalu,
saya
dan
sejumlah
teman
juga
terkena
penindakan
BC
Kediri,"
kata
Danang.
Lebih
lanjut,
pria
yang
baru
membuka
gerai
tembakau
pada
tiga
bulan
lalu,
mengemukakan,
bahwa
saat
penindakan
waktu
itu,
pihaknya
belum
paham
jikalau
ada
aturan
baru.
Sementara,
Sosialisasi
tentang
Aturan
Tembakau
Curah
itu
baru
digelar
Sabtu
(10/10).
"Saat
penindakan
itu,
akhirnya
tembakau
yang
saya
jual
disita
petugas.
Saat
itu
nilai
kerugian
yang
saya
alami
sekitar
Rp
500
ribu,
sedangkan
teman
lain
ada
yang
lebih
banyak,"
katanya.
2 people found this review helpful 👍