5/5 Prasetyo Budi W. 5 years ago on Google
(Translated
by
Google)
In
1828
De
Javasche
Bank
was
established
by
the
Dutch
East
Indies
Government
as
a
circulation
bank
in
charge
of
printing
and
circulating
money.
In
1953,
the
Central
Law
of
Bank
Indonesia
established
the
position
of
Bank
Indonesia
to
replace
the
De
Javasche
Bank
function
as
the
central
bank,
with
three
main
tasks
in
the
monetary,
banking
and
payment
systems.
In
addition,
Bank
Indonesia
was
given
another
important
task
in
its
relationship
with
the
Government
and
continued
the
function
of
commercial
banks
carried
out
by
DJB
before.
In
1968
a
Central
Bank
Act
was
issued
which
regulated
the
position
and
duties
of
Bank
Indonesia
as
a
central
bank,
separate
from
other
banks
that
carried
out
commercial
functions.
In
addition
to
the
three
main
tasks
of
the
central
bank,
Bank
Indonesia
is
also
tasked
with
assisting
the
Government
as
a
development
agent
to
encourage
the
smooth
production
and
development
and
to
expand
employment
opportunities
to
improve
people's
lives.
1999
was
a
new
chapter
in
the
history
of
Bank
Indonesia,
in
accordance
with
Law
No.23
/
1999
which
established
the
sole
purpose
of
Bank
Indonesia,
namely
achieving
and
maintaining
stability
in
the
value
of
the
rupiah.
In
2004,
the
Bank
Indonesia
Act
was
amended
by
focusing
on
important
aspects
related
to
the
implementation
of
Bank
Indonesia's
duties
and
authorities,
including
strengthening
governance.
In
2008,
the
Government
issued
a
Government
Regulation
in
lieu
of
Law
No.2
of
2008
concerning
the
Second
Amendment
to
Law
No.23
of
1999
concerning
Bank
Indonesia
as
part
of
efforts
to
maintain
financial
system
stability.
The
amendment
was
intended
to
increase
the
resilience
of
national
banks
in
facing
the
global
crisis
through
increasing
banking
access
to
the
Bank
Indonesia
Short
Term
Financing
Facility.
(Original)
Pada
tahun
1828
De
Javasche
Bank
didirikan
oleh
Pemerintah
Hindia
Belanda
sebagai
bank
sirkulasi
yang
bertugas
mencetak
dan
mengedarkan
uang.
Pada
tahun
1953,
Undang-Undang
Pokok
Bank
Indonesia
menetapkan
pendirian
Bank
Indonesia
untuk
menggantikan
fungsi
De
Javasche
Bank
sebagai
bank
sentral,
dengan
tiga
tugas
utama
di
bidang
moneter,
perbankan,
dan
sistem
pembayaran.
Di
samping
itu,
Bank
Indonesia
diberi
tugas
penting
lain
dalam
hubungannya
dengan
Pemerintah
dan
melanjutkan
fungsi
bank
komersial
yang
dilakukan
oleh
DJB
sebelumnya.
Pada
tahun
1968
diterbitkan
Undang-Undang
Bank
Sentral
yang
mengatur
kedudukan
dan
tugas
Bank
Indonesia
sebagai
bank
sentral,
terpisah
dari
bank-bank
lain
yang
melakukan
fungsi
komersial.
Selain
tiga
tugas
pokok
bank
sentral,
Bank
Indonesia
juga
bertugas
membantu
Pemerintah
sebagai
agen
pembangunan
mendorong
kelancaran
produksi
dan
pembangunan
serta
memperluas
kesempatan
kerja
guna
meningkatkan
taraf
hidup
rakyat.
Tahun
1999
merupakan
Babak
baru
dalam
sejarah
Bank
Indonesia,
sesuai
dengan
UU
No.23/1999
yang
menetapkan
tujuan
tunggal
Bank
Indonesia
yaitu
mencapai
dan
memelihara
kestabilan
nilai
rupiah.
Pada
tahun
2004,
Undang-Undang
Bank
Indonesia
diamendemen
dengan
fokus
pada
aspek
penting
yang
terkait
dengan
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
Bank
Indonesia,
termasuk
penguatan
governance.
Pada
tahun
2008,
Pemerintah
mengeluarkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
No.2
tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang
No.23
tahun
1999
tentang
Bank
Indonesia
sebagai
bagian
dari
upaya
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan.
Amendemen
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
ketahanan
perbankan
nasional
dalam
menghadapi
krisis
global
melalui
peningkatan
akses
perbankan
terhadap
Fasilitas
Pembiayaan
Jangka
Pendek
dari
Bank
Indonesia.